REKAYASA
LALULINTAS
OLEH :
DOSEN PEMBIMBING
MUH. THALIB GUNAWAN ST, MT
NAMA : LA ODE AWAL RAMADHAN
NPM : 17 630 067
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK SIPIL
BAUBAU
2019
DAFTAR ISI
SAMPUL …………………………………………………………………………………………………………………………..i
Kata Pengantar
………………………………………………………………………………………………………………..ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………………………….iii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
………………………………………………………………………………………………………………1
BAB II
A.Pemahaman terhadap peraturan perundang
–undangan…………………………………………..2
B.Keterampilan pengendalian kendaraan ………………………………………………………………………3
BAB III
Kesimpulan
…………………………………………………………………………………………………………………..9
Saran …………………………………………………………………………………………………………………………….9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jalan raya merupakan sarana atau tempat untuk dilalui
kendaraan baik itu kendaraan bermotor ataupun sejenisnya yang melalui suatu
jalan tersebut sehingga jalan raya merupakan sarana yang sangat penting yang
berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Dari segi manapun jalan raya
merupakan penggerak suatu ekonomi dan kemajuan dari suatu Negara. Ada tiga
komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling
berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan
dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan
jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik .
Seringkalinya kita melihat permasalahan lalu lintas
yang ada disekitar kita mungkin jalan banyak yang berlubang, arus kendaraan
yang terlalu banyak sehingga terjadi macet atau tidak adanya alat
lalu lintas yang memadai. Permasalahan yang sering terjadi di sekitar kita
mungkin salah satunya ada yang tadi disebut. Sehingga kita merasa kurang nyaman
memakai atau melalui jalan tersebut.
Untuk mengatasi kemacetan dan kesembrautan lalu-lintas
tersebut diperlukan suatu sistem penentuan fase dan pengaturan lalu-lintas yang
baik dan sangat berpengaruh pada kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan bagi
kendaraan yang melewati jalan tersebut. Sistem penentuan fase dan pengaturan
lalu-lintas biasanya lebih ditekankan pada lokasi-lokasi dimana terjadi
pertemuan-pertemuan jalan atau persimpangan jalan. Karena pada pertemuan dua
jalan atau lebih ini mengakibatkan adanya titik konflik yang akhirnya terjadi
kemacetan lalu-lintas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemahaman Terhadap Peraturan dan
Perundang-Undangan
Peraturan lalu lintas di Indonesia di atur
dalam undang undang lalu lintas pertama UU Nomor 14 Tahun 1992 yang kemudian
disempurnakan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap
pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk
mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban
dan keselamatan berlalu lintas.
Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 di definisikan
sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas
Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana
yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang
berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan
lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan
teratur, nyaman dan efisien melalui management lalu lintas dan fasilitas
pendukung. Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan
perundangan menyangkut arah lalu lintas perioritas menggunakan jalan, lajur
lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
a. Komponen
Terjadinya Lalu Lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas
yaitu manusia sebagai
pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi
dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan dikemudikan oleh
pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang
memenuhi persyaratan geometrik.
· Manusia
sebagai pengguna
Manusia
sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan
kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang
berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut
masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin
dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dantata
ruang.
· Kendaraan
Kendaraan
digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan
kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang
lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
· Jalan
Jalan
merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun
kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan
untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung
beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam
angka kecelakaan lalu-lintas.
b. Tata Tertib Lalu
Lintas
· STNK
Pengendara
kendaraan bermotor harus membawa STNK dan untuk kendaraan baru,
diharuskan membawa surat tanda coba kendaraan bermotor, misalnya
saat belajar mengendarai mobilyang ditetapkan Polri. Sanksi terhadap
pelanggaran ini di atur pada Pasal 288 Ayat (1) dengan
hukuman, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling
banyak Rp 500.000.
· SIM
Pada UU
Lalu Lintas tertulis jelas bagi pengendara tanpa SIM lebih berat dapat
dikenakana pelanggaran Pasal 281, dengan pidana kurungan empat bulan atau
denda paling banyak Rp 1 juta. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah
pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) yang mengaturnya, akan
dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan
ini berlaku untuk pengguna dengan ketentuan berdasarkan jenis
kendaraan. Beberapa peraturan lalu lintas berikut berlaku bagi pengendara
kendaraan roda dua, ini diatur pada uu lalu lintas seperti berikut :
· Penggunaan
HELM dengan lisensi SNI
Pada
pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan akan Helm
SNI bukan jenis helm lain, bagi pengendara dan juga yang penumpang yang di
bonceng diwajibkan. Sanksi bagi pelanggar ini, pidana kurungan paling lama satu
bulan atau Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
· Kelengkapan
kendaraan
Hal
ini termasuk dalam persyaratan teknis, untuk kendaraan layak jalan
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban atau modifikasi motor
yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi
terhadap pelanggaran tersebut, pada Pasal 285 Ayat (1). Ancaman hukuman pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan
beberapa undang undang lalu lintas terhadap kendaraan roda empat dan lebih
yaitu :
· Penggunaan
sabuk pengaman
Sabuk
pengaman adalah hal yang harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan
penumpangnya karena merupakan hal penting untukp keselamatan berkendara.
Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengaman ini telah di atur
dalam Pasal 289, dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
· Kelengkapan
teknis
Para
pengendara roda empat harus memenuhi persyaratan teknis dalam berkendara yaitu,
kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor,
bumper, penempelan, dan penghapus kaca atau modifikasi mobil yang melanggar
ketentuan.
Pasal
285 Ayat (2) mengatur, bagi pengendara yang tidak memenuhinya
dengan sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling
banyak Rp 500.000.
2.B. Keterampilan
Mengendalikan Kendaraan
· Selalu
gunakan Safety Gear
Safety
gear adalah perlengkapan keselamatan seperti helm, kacamata (eye protection),
sarung tangan, jaket, celana panjang, dan segalanya yang bisa sedikit banyak
melindungi Anda dari cidera parah saat terjadi kecelakaan.
Asuransikan
motor dan diri Anda
Pastikan
bahwa motor memiliki kelengkapan lisensi dan juga sudah diansuransikan dengan
cara-cara yang benar. Selain motor, Anda juga perlu mendapatkan asuransi yang
sama untuk diri Anda sehingga keduanya dilindungi secara memadai.
· Berkendara
dengan cara yang pintar
Gunakan
lampu depan Anda ketika mengendarai motor di malam hari, hindari pengendara
lain dari potensi “blind spot”, jangan memotong jalur pengguna jalan lain
sembarangan, dan selalu siap gunakan klakson motor Anda agar orang lain mengetahui
keberadaan Anda.
· Selalu
utamakan keselamatan
Tiga
perempat pengguna roda dua mengalami kecelakaan dengan mobil. Hal itu terjadi
karena pengendara mobil tidak melihatmenyadari keberadaan motor tersebut. Oleh
sebab itu, penting buat Anda memahami situasi jalanan atau memperkirakan
pergerakan yang akan diambil oleh kendaraan lain di depan maupun di belakang
Anda.
· Jaga
jarak dengan kendaraan lain
Mengendarai
motor memang sering bikin kita lupa diri, apalagi ketika kita sedang berada di
atas motor yang punya kecepatan tinggi. Hal ini juga kerap kali membuat kita
tidak sadar bahwa kita terlalu dekat dengan kendaraan lain baik di depan maupun
di samping kita. Hal itu sangatlah berbahaya, terutama ketika pengendara lain
tersebut melakukan manuver tiba-tiba atau mengerem tiba-tiba. Kalau sudah
begitu, potensi tabrakan pun semakin besar. Untuk itu, selalu upayakan jarak
dengan kendaraan lain di depan Anda sekitar 3-5 meter. Perkirakan jarak yang
ideal buat Anda sendiri, yang dapat memberikan waktu buat Anda menghindar
ketika pengendara lain tersebut melakukan gerakan mendadak.
· Jauhi
minuman beralkohol ketika mengendarai motor
Ini
sangatlah jelas bagaimana alkohol sangat mempengaruhi ketajaman konsentrasi
Anda ketika mengendari motor. Bukan tidak mungkin, masih banyak pengendara
motor di Tanah Air yang masih belum menyadari bagaimana pengaruh alkohol
terhadap keselamatan berkendara. Ingat, mengendarai sebuah kendaraan, baik
motor maupun mobil, membutuhkan tingkat konsentrasi yang tinggi.
· Selalu
cek kondisi motor
Coba
Anda ingat kembali kapan terakhir kali kondisi motor Anda di cek secara
menyeluruh? Upayakan untuk selalu mematuhi jadwal servis yang sudah
direkomendasikan oleh dealer. Cek segala hal mendasar seperti tekanan aingin
pada ban, performa sistem pengereman, dan sebagainya sebelum Anda berpergian.
· Belajar
untuk berbagi
Membonceng
seseorang di atas motor merupakan tanggung jawab yang cukup besar. Selain itu,
pengaruh berat badan juga merupakan hal yang signifikan terhadap
handling/penanganan motor. Untuk itu, jika Anda hendak memberikan tumpangan
kepada rekan/keluarga, ada baiknya Anda juga memberikan sedikit pengetahuan
kepada mereka soal teknik berkendara yang baik. Pastikan juga mereka memiliki
alat pelindung (safety gear) yang sesuai.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
upaya mengatasi masalah lalu lintas dengan melakukan tindakan dalam usaha untuk
menambah kapasitas ruang jalan ataupun memaksimalkan lebar efektif yang sesuai dengan
kapasitas arus lalu lintas dengan melakukan pelebaran jalan serta pengaturan
simpang agar tingkat kecelakaan dan tundaan bisa di minimumkan secara
maksimal dan efektif. Terkadang hal itu tidak bisa dilakukan melihat keadaan
lingkungan yang tidak memungkinkan ataupun bila dipaksakan akan sangat mahal
biaya dan tingginya dampak social yang akan timbul. Selain itu, kesadaran
sesama pengguna jalan juga harus di perhatikan karena dalam masalah ini bukan
hanya karena faktor jalan saja melainkan manusia sebagai pelaku pengguna jalan.
B.
Saran
Pemerintah
harus lebih giat lagi mensosialisasikan tentang peraturan-peraturan maupun
Undang – undang lalu lintas agar pelanggaran terhadap peraturan atau UU lalu
lintas berkurang. Dengan berkurangnya pelanggaran peraturan maupun UU lalu
lintas maka berkurang juga angka kecelakaan di jalan yang di akibatkan oleh
kelalaian pengguna jalan.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar