Senin, 25 Maret 2019

REKAYASA LALULINTAS


REKAYASA LALULINTAS


Description: E:\FILE SRI\logo-universitas-dayanu-ikhsanuddin-baubau-20180703-1530579335.png

OLEH :
DOSEN PEMBIMBING
MUH. THALIB GUNAWAN ST, MT

NAMA : LA ODE AWAL RAMADHAN
NPM : 17 630 067


UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK SIPIL
BAUBAU
2019




DAFTAR ISI
SAMPUL  …………………………………………………………………………………………………………………………..i
Kata  Pengantar ………………………………………………………………………………………………………………..ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………………………….iii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang  ………………………………………………………………………………………………………………1
BAB II
A.Pemahaman terhadap peraturan perundang –undangan…………………………………………..2
B.Keterampilan pengendalian kendaraan ………………………………………………………………………3
BAB III
Kesimpulan  …………………………………………………………………………………………………………………..9
Saran …………………………………………………………………………………………………………………………….9



























BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Jalan raya merupakan sarana atau tempat untuk dilalui kendaraan baik itu kendaraan bermotor ataupun sejenisnya yang melalui suatu jalan tersebut sehingga jalan raya merupakan sarana yang sangat penting yang berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Dari segi manapun jalan raya merupakan penggerak suatu ekonomi dan kemajuan dari suatu Negara. Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas         yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik                                    .
Seringkalinya kita melihat permasalahan lalu lintas yang ada disekitar kita mungkin jalan banyak yang berlubang, arus kendaraan yang terlalu banyak sehingga terjadi macet atau tidak adanya alat lalu lintas yang memadai. Permasalahan yang sering terjadi di sekitar kita mungkin salah satunya ada yang tadi disebut. Sehingga kita merasa kurang nyaman memakai atau melalui jalan tersebut.
Untuk mengatasi kemacetan dan kesembrautan lalu-lintas tersebut diperlukan suatu sistem penentuan fase dan pengaturan lalu-lintas yang baik dan sangat berpengaruh pada kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan bagi kendaraan yang melewati jalan tersebut. Sistem penentuan fase dan pengaturan lalu-lintas biasanya lebih ditekankan pada lokasi-lokasi dimana terjadi pertemuan-pertemuan jalan atau persimpangan jalan. Karena pada pertemuan dua jalan atau lebih ini mengakibatkan adanya titik konflik yang akhirnya terjadi kemacetan lalu-lintas.






BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pemahaman Terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan
Peraturan lalu lintas di Indonesia di atur dalam undang undang lalu lintas pertama UU Nomor 14 Tahun 1992 yang kemudian disempurnakan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 di definisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui management lalu lintas dan fasilitas pendukung. Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
a.        Komponen Terjadinya Lalu Lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.

·         Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dantata ruang.
·         Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
·         Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
b.    Tata Tertib Lalu Lintas
·         STNK
Pengendara kendaraan bermotor harus membawa STNK dan untuk  kendaraan baru, diharuskan membawa surat tanda coba kendaraan bermotor, misalnya saat belajar mengendarai mobilyang ditetapkan Polri. Sanksi terhadap pelanggaran ini di atur pada Pasal 288 Ayat (1) dengan hukuman, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
·         SIM
Pada UU Lalu Lintas tertulis jelas bagi pengendara tanpa SIM lebih berat dapat dikenakana pelanggaran Pasal 281, dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) yang mengaturnya, akan dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan ini berlaku untuk pengguna dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan. Beberapa peraturan lalu lintas berikut berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua, ini diatur pada uu lalu lintas seperti berikut :
·         Penggunaan HELM dengan lisensi SNI
Pada pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan akan Helm SNI bukan jenis helm lain, bagi pengendara dan juga yang penumpang yang di bonceng diwajibkan. Sanksi bagi pelanggar ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
·         Kelengkapan kendaraan
Hal ini termasuk dalam persyaratan teknis, untuk kendaraan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban atau modifikasi motor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, pada Pasal 285 Ayat (1). Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan beberapa undang undang lalu lintas terhadap kendaraan roda empat dan lebih yaitu :
·         Penggunaan sabuk pengaman
Sabuk pengaman adalah hal yang harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya karena merupakan hal penting untukp keselamatan berkendara. Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengaman ini telah di atur dalam Pasal 289, dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

·         Kelengkapan teknis
Para pengendara roda empat harus memenuhi persyaratan teknis dalam berkendara yaitu, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penempelan, dan penghapus kaca atau modifikasi mobil yang melanggar ketentuan.
Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pengendara yang tidak memenuhinya dengan sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2.B. Keterampilan Mengendalikan Kendaraan
·         Selalu gunakan Safety Gear
Safety gear adalah perlengkapan keselamatan seperti helm, kacamata (eye protection), sarung tangan, jaket, celana panjang, dan segalanya yang bisa sedikit banyak melindungi Anda dari cidera parah saat terjadi kecelakaan.
Asuransikan motor dan diri Anda
Pastikan bahwa motor memiliki kelengkapan lisensi dan juga sudah diansuransikan dengan cara-cara yang benar. Selain motor, Anda juga perlu mendapatkan asuransi yang sama untuk diri Anda sehingga keduanya dilindungi secara memadai.
·         Berkendara dengan cara yang pintar
Gunakan lampu depan Anda ketika mengendarai motor di malam hari, hindari pengendara lain dari potensi “blind spot”, jangan memotong jalur pengguna jalan lain sembarangan, dan selalu siap gunakan klakson motor Anda agar orang lain mengetahui keberadaan Anda.
·         Selalu utamakan keselamatan
Tiga perempat pengguna roda dua mengalami kecelakaan dengan mobil. Hal itu terjadi karena pengendara mobil tidak melihatmenyadari keberadaan motor tersebut. Oleh sebab itu, penting buat Anda memahami situasi jalanan atau memperkirakan pergerakan yang akan diambil oleh kendaraan lain di depan maupun di belakang Anda.

·         Jaga jarak dengan kendaraan lain
Mengendarai motor memang sering bikin kita lupa diri, apalagi ketika kita sedang berada di atas motor yang punya kecepatan tinggi. Hal ini juga kerap kali membuat kita tidak sadar bahwa kita terlalu dekat dengan kendaraan lain baik di depan maupun di samping kita. Hal itu sangatlah berbahaya, terutama ketika pengendara lain tersebut melakukan manuver tiba-tiba atau mengerem tiba-tiba. Kalau sudah begitu, potensi tabrakan pun semakin besar. Untuk itu, selalu upayakan jarak dengan kendaraan lain di depan Anda sekitar 3-5 meter. Perkirakan jarak yang ideal buat Anda sendiri, yang dapat memberikan waktu buat Anda menghindar ketika pengendara lain tersebut melakukan gerakan mendadak.
·         Jauhi minuman beralkohol ketika mengendarai motor
Ini sangatlah jelas bagaimana alkohol sangat mempengaruhi ketajaman konsentrasi Anda ketika mengendari motor. Bukan tidak mungkin, masih banyak pengendara motor di Tanah Air yang masih belum menyadari bagaimana pengaruh alkohol terhadap keselamatan berkendara. Ingat, mengendarai sebuah kendaraan, baik motor maupun mobil, membutuhkan tingkat konsentrasi yang tinggi.

·         Selalu cek kondisi motor
Coba Anda ingat kembali kapan terakhir kali kondisi motor Anda di cek secara menyeluruh? Upayakan untuk selalu mematuhi jadwal servis yang sudah direkomendasikan oleh dealer. Cek segala hal mendasar seperti tekanan aingin pada ban, performa sistem pengereman, dan sebagainya sebelum Anda berpergian.
·         Belajar untuk berbagi
Membonceng seseorang di atas motor merupakan tanggung jawab yang cukup besar. Selain itu, pengaruh berat badan juga merupakan hal yang signifikan terhadap handling/penanganan motor. Untuk itu, jika Anda hendak memberikan tumpangan kepada rekan/keluarga, ada baiknya Anda juga memberikan sedikit pengetahuan kepada mereka soal teknik berkendara yang baik. Pastikan juga mereka memiliki alat pelindung (safety gear) yang sesuai.










BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
            Dalam upaya mengatasi masalah lalu lintas dengan melakukan tindakan dalam usaha untuk menambah kapasitas ruang jalan ataupun memaksimalkan lebar efektif yang sesuai dengan kapasitas arus lalu lintas dengan melakukan pelebaran jalan serta pengaturan simpang agar tingkat kecelakaan dan tundaan bisa di minimumkan secara maksimal dan efektif. Terkadang hal itu tidak bisa dilakukan melihat keadaan lingkungan yang tidak memungkinkan ataupun bila dipaksakan akan sangat mahal biaya dan tingginya dampak social yang akan timbul. Selain itu, kesadaran sesama pengguna jalan juga harus di perhatikan karena dalam masalah ini bukan hanya karena faktor jalan saja melainkan manusia sebagai pelaku pengguna jalan.

B.     Saran
            Pemerintah harus lebih giat lagi mensosialisasikan tentang peraturan-peraturan maupun Undang – undang lalu lintas agar pelanggaran terhadap peraturan atau UU lalu lintas berkurang. Dengan berkurangnya pelanggaran peraturan maupun UU lalu lintas maka berkurang juga angka kecelakaan di jalan yang di akibatkan oleh kelalaian pengguna jalan.














Daftar Pustaka







Tidak ada komentar:

Posting Komentar